"...“Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).”..."
(HR. Abu Daud no. 2943. dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
"...Karena sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan..."
Q.S. Al-Insyirah : 5-6